makalah 7
MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA DALAM BISNIS ISLAM
OLEH :
Nurul Zaenab 2130404140
DOSEN PENGAMPU
TEZI ASMAZIA, M. E. SY
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pelaku usaha sering kali dihadapkan pada situasi persaingan yang ketat. Tidak sedikit dari mereka yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan pasar, termasuk dengan cara-cara yang tidak etis. Dalam perspektif Islam, persaingan dalam bisnis diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Selain itu, membangun jaringan usaha juga menjadi bagian penting dalam mengembangkan bisnis, karena dapat menciptakan sinergi dan keberkahan.
Rumusan Masalah
Bagaimana etika persaingan dalam bisnis menurut Islam?
Bagaimana prinsip membangun jaringan usaha dalam bisnis Islam?
Apa saja contoh penerapan etika dan jaringan usaha yang sesuai syariat?
Tujuan Penulisan
Menjelaskan konsep etika persaingan dalam bisnis Islam.
Memaparkan prinsip dan nilai dalam membangun jaringan usaha secara Islami.
Memberikan pemahaman mengenai praktik bisnis Islami yang beretika dan kolaboratif.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai moral dan prinsip syariah yang mengatur perilaku pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Etika ini bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma' dan qiyas.
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang apabila melakukan suatu pekerjaan, dia melakukannya dengan itqan (tepat, baik, dan profesional).” (HR. Thabrani)
Etika Persaingan dalam Bisnis Islam
Persaingan dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang, namun harus dilakukan secara sehat dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Prinsip etika dalam persaingan meliputi:
Kejujuran: Tidak menipu atau memalsukan informasi produk.
Transparansi: Menyampaikan informasi secara terbuka dan jujur kepada konsumen.
Larangan monopoli dan gharar (ketidakpastian): Islam melarang praktik usaha yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Tidak merusak harga pasar (talaqqi rukban): Nabi melarang para pedagang menyabotase pasar dengan informasi palsu.
“Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya dan jangan menawar atas tawaran saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep Membangun Jaringan Usaha dalam Islam
Dalam Islam, kerja sama dan jaringan usaha (networking) sangat dianjurkan karena dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan mendatangkan keberkahan.
Beberapa prinsip membangun jaringan usaha menurut Islam:
Syirkah (kemitraan usaha): Suatu bentuk kerja sama modal atau tenaga yang diatur dalam fikih muamalah.
Ukhuwwah Islamiyah: Rasa persaudaraan sesama Muslim menjadi dasar dalam membangun jaringan.
Kepercayaan (amanah): Landasan utama dalam kerja sama antar pelaku usaha.
Transparansi dan musyawarah: Keputusan yang diambil bersama akan lebih diridhai Allah SWT.
Manfaat Etika dan Jaringan dalam Bisnis Islam
Meningkatkan kepercayaan konsumen.
Membangun citra positif usaha.
Memperkuat kolaborasi usaha.
Menjaga keberkahan dalam usaha dan harta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam memberikan pedoman yang sangat jelas dalam menjalankan bisnis, termasuk dalam hal persaingan dan membangun jaringan usaha. Persaingan yang sehat dan etis akan membawa keberkahan, sementara kerja sama dan jaringan usaha yang baik akan meningkatkan kesejahteraan bersama.
3.2 Saran
Pelaku usaha hendaknya mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan usahanya, agar tidak hanya meraih keuntungan duniawi, tetapi juga ridha Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i. (2013). Etika Bisnis Islam. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad, A. (2004). Etika Bisnis dalam Islam. Yogyakarta: BPFE.
Al-Qur'an dan Terjemahannya. (Depag RI)
Hadis Shahih Bukhari dan Muslim.
Komentar
Posting Komentar