MAKALAH 8
MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
SISTEM PRODUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh :
Nurul Zaenab NIM 2230404140
Dosen Pengampu:
TEZI ASMADIA, M. E. SY
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR 2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis Syariah, dengan tujuan untuk memenuhi syarat penilaian akademik serta memperdalam pemahaman pemakalah.
Pemakalah menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan arahan dan masukan yang sangat berharga. Ucapan terima kasih juga pemakalah sampaikan kepada teman-teman serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi maupun penyajian. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat pemakalah harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca serta dapat menambah wawasan tentang Etika Bisnis Syariah. Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam setiap langkah.
Batusangkar, 28 April 2025
Pemakalah
Daftar Isi
KATA PENGANTAR.................................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 3
A. Latar Belakang Masalah................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 3
C. Tujuan................................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 4
A. Sistem Produksi Dan Tanggung Jawab Sosial Bagi Pelaku Bisnis............... 4
B. Tanggung Jawab Sosial Dalam Kaitannya Dengan Lingkungan.................. 6
C. Tanggung Jawab Sosial Terhadap Kesejahteraan Umum............................ 7
D. Intervensi Negara Dalam Bisnis Menurut Pandangan Islam........................ 9
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 11
A. Kesimpulan...................................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 12
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi modern, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana menemukan keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis dan kebutuhan masyarakat luas. Negara memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak konsumen serta memastikan bahwa praktik bisnis yang dijalankan bersifat etis dan bertanggung jawab sosial.
Selain itu, penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah menjadi elemen penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Aktivitas ekonomi harus dijalankan sesuai dengan syariah, menghindari praktik yang terlarang seperti riba, gharar, dan maysir, serta mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, tujuan utamanya adalah menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, sesuai dengan ajaran Islam.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud dengan sistem produksi dan tanggung jawab sosial bagi pelaku bisnis?
b. Apa tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan?
c. Bagaimana tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum ?
d. Bagaimana intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Produksi Dan Tanggung Jawab Sosial Bagi Pelaku Bisnis.
Sistem produksi dan tanggung jawab sosial (CSR) adalah dua hal yang saling terkait dan penting bagi pelaku bisnis modern. Sistem produksi yang baik harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari proses produksi, sementara CSR adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sistem Produksi dan Tanggung Jawab Sosial:
a. Sistem Produksi
Sistem produksi adalah cara perusahaan mengatur dan mengelola seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi produk akhir. Sistem produksi merupakan komponen utama dalam operasional sebuah perusahaan yang menentukan bagaimana barang atau jasa dihasilkan. Dalam dunia bisnis modern, sistem produksi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menciptakan output, tetapi juga sebagai strategi dalam menciptakan nilai tambah bagi konsumen dan keunggulan bersaing bagi perusahaan.
Secara umum, sistem produksi dapat didefinisikan sebagai proses mengubah input menjadi output melalui tahapan yang sistematis dan terstruktur. Input yang dimaksud meliputi bahan baku, tenaga kerja, peralatan, teknologi, dan informasi. Proses transformasi ini menghasilkan barang atau jasa yang siap dipasarkan. Sistem produksi diklasifikasikan dalam beberapa jenis, seperti produksi massal, produksi kustomisasi, produksi batch, dan sistem just in time (JIT), tergantung pada kebutuhan pasar dan model bisnis perusahaan.
Produksi massal, contohnya, digunakan oleh perusahaan besar seperti industri otomotif yang memproduksi dalam jumlah besar dengan standar yang seragam. Sebaliknya, produksi kustomisasi diterapkan oleh perusahaan kecil atau usaha berbasis pesanan yang mengutamakan spesifikasi unik dari pelanggan. Sementara itu, sistem JIT yang dipopulerkan oleh Toyota, mengedepankan efisiensi dengan meminimalkan persediaan dan hanya memproduksi berdasarkan permintaan aktual.
b. CSR:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah konsep di mana perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Tanggung jawab sosial merupakan suatu pemikiran bahwa bisnis memiliki tanggung jawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan.
Makna Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih luas adalah menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Tanggung jawab sosial dapat diartikan sebagai kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Social Responcibility atau tanggungjawab sosial merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, danlingkungan dari kegiataanya.
c. Keterkaitan
Sistem produksi yang baik harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari proses produksi. Hal ini termasuk penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, pengurangan limbah, dan pengurangan polusi. CSR membantu perusahaan untuk mengelola dampak tersebut dan berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dalam dunia bisnis modern, sistem produksi dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) bukanlah dua hal yang berdiri sendiri, melainkan dua aspek yang saling berhubungan erat. Keduanya menjadi pilar penting dalam mewujudkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan etis. Sistem produksi menentukan bagaimana perusahaan menghasilkan barang dan jasa, sedangkan tanggung jawab sosial mencerminkan bagaimana proses tersebut berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sistem produksi yang efisien dapat mendorong perusahaan untuk mencapai tujuan bisnisnya, seperti meningkatkan profit, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan memenuhi permintaan konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem produksi juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan pemborosan energi. Di sinilah pentingnya tanggung jawab sosial. Perusahaan dituntut untuk memastikan bahwa proses produksinya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. (Dr. Hj. Naning Fatmawatie, S.E., 2017)
B. Tanggung Jawab Sosial Dalam Kaitannya Dengan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam konteks lingkungan merupakan bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan. Dijelaskan bahwa CSR bukan hanya soal kegiatan filantropi atau pencitraan nama baik semata, melainkan mencakup tanggung jawab perusahaan terhadap dampak dari kegiatan operasionalnya, termasuk terhadap lingkungan. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam kaitannya dengan lingkungan merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari operasional bisnisnya. Hal ini menjadi penting karena kegiatan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan kerusakan ekosistem.
Menurut penjelasan dari pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Secara teori, salah satu pendekatan yang digunakan dalam buku ini adalah teori triple bottom line (profit, planet, people). Dalam pendekatan ini, perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi (profit), tetapi juga pada kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Artinya, aktivitas bisnis harus dijalankan dengan memperhatikan dampak ekologis agar tidak merusak lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Selain itu, dalam bagian teori etis disebutkan bahwa perusahaan harus memandang tanggung jawab sosial sebagai bagian dari perilaku etis. Perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungannya berpotensi merusak keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya menghindari kerusakan lingkungan, tetapi juga berkontribusi dalam pelestariannya, misalnya melalui pengelolaan limbah yang baik, efisiensi energi, dan konservasi sumber daya alam. Dengan demikian, tanggung jawab sosial terhadap lingkungan mencerminkan integritas perusahaan dalam operasionalnya. Perusahaan diharapkan menjalankan aktivitas bisnis yang ramah lingkungan, seperti pengelolaan limbah, efisiensi energi, penggunaan bahan baku berkelanjutan, serta pelestarian sumber daya alam. Semua itu menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (Dr. (c) Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH., Mkn. & Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., 2021)
C. Tanggung Jawab Sosial Terhadap Kesejahteraan Umum
Kesejahteraan umum dalam konteks CSR mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, pendidikan, maupun kesehatan. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tidak hanya mencakup kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan umum atau masyarakat secara luas.
Dalam buku “Rekonseptualisasi Tanggung Jawab Sosial”, dijelaskan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan efek “domino” terhadap organisasi lain, menciptakan tren positif untuk memberikan kontribusi pada masyarakat luas. Keberhasilan CSR perusahaan bukan hanya memperkuat reputasi, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat, seperti dalam bentuk program pendidikan, bantuan kesehatan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Perusahaan yang menjalankan CSR dengan pendekatan integratif dan etis menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Teori integratif dalam buku ini menyatakan bahwa program CSR hendaknya mengakomodasi kepentingan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders), tidak hanya untuk kepentingan bisnis semata. Sedangkan teori etis memandang CSR sebagai bentuk perilaku etis perusahaan terhadap lingkungan sosialnya, dengan tujuan mencegah dampak negatif dan menciptakan kesejahteraan.
Contoh nyata dari CSR yang mendukung kesejahteraan umum:
a. Program beasiswa atau sekolah gratis untuk masyarakat sekitar pabrik.
b. Klinik kesehatan gratis untuk warga sekitar.
c. Pelatihan keterampilan kerja untuk mengurangi pengangguran.
d. Pendanaan usaha mikro untuk meningkatkan ekonomi lokal.
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) terhadap kesejahteraan umum mencakup kewajiban perusahaan untuk berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait tanggung jawab sosial perusahaan dalam konteks kesejahteraan umum:
1) Pembangunan Berkelanjutan
Perusahaan diharapkan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, di mana kegiatan bisnisnya tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. CSR mengharuskan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aktivitas mereka, baik secara sosial maupun lingkungan.
2) Kepedulian terhadap Masyarakat
Perusahaan diharapkan untuk memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Ini termasuk inisiatif yang membantu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, seperti program pelatihan kerja, dengan tujuan membantu mereka mendapatkan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
3) Hubungan Baik dengan Stakeholders
Perusahaan perlu membina hubungan yang harmonis dengan semua pihak yang terlibat, termasuk karyawan, komunitas lokal, dan pemerintah. Hal ini menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan, di mana perusahaan bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat dan sebaliknya, masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan. (Anita, 2024)
D. Intervensi Negara Dalam Bisnis Menurut Pandangan Islam.
Intervensi negara dalam bisnis merupakan aspek penting dalam mengatur aktivitas ekonomi, terutama dalam konteks sistem ekonomi Islam. Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, peran negara dalam mengatur dan mengawasi aktivitas bisnis sangat diperlukan. Artikel ini akan membahas berbagai dimensi intervensi negara dalam bisnis menurut prinsip-prinsip syariah.
1. Keadilan dan Kesejahteraan Umum
Salah satu landasan utama dalam ekonomi Islam adalah pencapaian keadilan dan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik bisnis tidak merugikan masyarakat atau lingkungan. Kesejahteraan umum harus menjadi prioritas, dan intervensi negara dianggap sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan para pelaku bisnis dan kebutuhan masyarakat. Negara diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana manfaat dari aktivitas ekonomi dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
2. Pengaturan dan Regulasi
Islam mengharuskan setiap transaksi ekonomi berjalan dalam koridor etika yang sejalan dengan prinsip syariah. Praktik-praktik seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dianggap haram dan harus dihindari. Dalam konteks ini, intervensi negara menjadi sangat penting untuk menetapkan regulasi yang jelas dan konsisten yang sesuai dengan norma-norma syariah. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari penipuan, tetapi juga untuk mengarahkan pelaku bisnis agar terlibat dalam praktik yang etis dan bertanggung jawab.
3. Mendorong Tanggung Jawab Sosial
Islam mengajarkan pentingnya kontribusi sosial dari setiap individu dan perusahaan. Konsep amal dan tanggung jawab sosial sangat ditekankan, di mana setiap bisnis diharapkan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Negara dapat berperan aktif dalam menstimulasi perusahaan untuk melakukan aktivitas CSR yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memberikan insentif atau penghargaan kepada perusahaan yang berkontribusi secara sosial, negara tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong budaya kebaikan dalam dunia bisnis.
4. Perlindungan Terhadap Konsumen
Intervensi negara juga berfungsi untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis. Dalam Islam, kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi adalah suatu kewajiban. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pasar dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi standar etika yang ditetapkan. Dengan cara ini, intervensi negara membantu menciptakan pasar yang sehat dan berkeadilan, di mana semua pihak dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
5. Pengembangan Ekonomi Berbasis Syariah
Khazanah ekonomi Islam juga mencakup pengembangan sektor keuangan syariah, yang menjadi salah satu aspek penting dalam integrasi intervensi negara. Negara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah melalui dukungan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, seperti perbankan syariah dan asuransi syariah. Ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi dan bertransaksi dalam koridor yang etis, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam pandangan Islam, intervensi negara dalam bisnis memiliki banyak dimensi yang esensial. Dari memastikan keadilan sosial, pengaturan transaksi yang etis, hingga perlindungan konsumen dan pengembangan ekonomi berbasis syariah, semua hal ini menunjukkan bahwa peran negara sangat penting dalam menjaga tatanan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan melaksanakan intervensi yang tepat, negara tidak hanya dapat menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian tujuan akhir dari ekonomi Islam, kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Sebagai demikian, intervensi negara diharapkan menjadi jembatan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan. (Ratna, 2017)
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran negara sangat penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Negara harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat dari praktik bisnis yang tidak etis. Intervensi negara diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, serta memastikan bahwa semua aktivitas bisnis sesuai dengan nilai moral dan etika Islam, seperti menghindari riba, gharar, dan maysir, serta mendukung tanggung jawab sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Penerapan prinsip ekonomi syariah menjadi landasan dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan dan berintegritas. Negara berperan aktif dalam mengatur dan mengawasi praktik bisnis untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi mendukung kesejahteraan umat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Sinergi antara kebijakan negara dan prinsip syariah adalah kunci untuk mewujudkan sistem ekonomi yang adil, sehat, dan berdaya saing tinggi.
B. Saran
Mungkin inilah hasil makalah dari penulis ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan saya. Penulis juga mengucapkan terima kasih atas dosen Pengampu penulis yang telah memberi penulis tugas makalah ini demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk negara dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Anita, D. (2024). Manajemen Konflik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic (Vol. 8). https://doi.org/10.36057/jips.v8i1.664
Dr. (c) Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH., Mkn., M., & Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., C. (2021). REKONSEPTUALISASI TANGGUNGJAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERAZASKAN KEADILAN SOSIAL.
Dr. Hj. Naning Fatmawatie, S.E., M. M. (2017). TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.
Ratna, L. (2017). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY.
Komentar
Posting Komentar