makalah 15

MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH

 Sejarah dan perkembangan bisnis Syariah di Indonesia 

Disusun Oleh :

Nurul Zaenab 2230404140


DOSEN PENGAMPU:

TEZI ASMADIA, M .E. Sy


 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025






DAFTAR ISI


DAFTAR ISI...................................................................................................................................


KATA PENGANTAR ....................................................................................................................


BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................


A. Latar Belakang.........................................................................................................................


B. Rumusan Masalah..................................................................................................................


C. Tujuan .....................................................................................................................................


BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................


A. Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia....................................................


BAB III PENUTUP .......................................................................................................................


A. Kesimpulan ............................................................................................................................



DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................................


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga


dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS


SYARIAH DI INDONESIA" dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat untuk memenuhi


tugas mata kuliah Etika Bisnis Syariah. Makalah ini juga diharapkan dapat memberikan


pengetahuan lebih lanjut kepada pembaca dan penulis. Penulis ingin mengucapkan


terimakasih kepada ibu Tezi Asmadia, M.E.Sy selaku dosen pengampu. Penulis telah


berusaha semaksimal mungkin dalam penulisan makalah ini, namun jika ada


kekurangan ataupun kelebihan dari makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran


dari pembaca untuk makalah ini.


Batusangkar,Juni 2025


Penulis


BAB I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi syariah global dalam beberapa dekade terakhir telah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, menjadikan sektor ini sebagai kekuatan ekonomi baru yang patut diperhitungkan. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka. Sejalan dengan visi tersebut, bisnis syariah di Indonesia tidak lagi terbatas pada sektor keuangan saja, melainkan telah merambah berbagai bidang, termasuk industri halal, pariwisata syariah, fesyen Muslim, dan sektor riil lainnya.

Fenomena ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi.

Hal ini tercermin dari meningkatnya preferensi konsumen terhadap produk dan jasa yang memenuhi prinsip syariah, seperti tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Kedua, dukungan regulasi yang semakin kuat dari pemerintah. Berbagai undang-undang dan peraturan telah diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga berperan aktif dalam mengembangkan ekosistem bisnis syariah.


Meskipun demikian, perjalanan perkembangan bisnis syariah di Indonesia tidak


luput dari tantangan. Beberapa isu yang masih perlu dihadapi antara lain adalah


literasi masyarakat yang belum merata terkait produk dan jasa syariah, keterbatasan


sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah, serta persaingan dengan


bisnis konvensional yang sudah mapan. Selain itu, inovasi produk dan jasa syariah


yang relevan dengan kebutuhan pasar modern juga menjadi krusial untuk menarik


lebih banyak partisipasi.




B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia?

C. Tujuan

1. Untuk Mengetahui Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia

 BAB II


PEMBAHASANA. Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia

Perkembangan bisnis syariah di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang

diwarnai oleh interaksi nilai-nilai keislaman, kebutuhan masyarakat, dan dinamika

kebijakan pemerintah. Dari akar historis di Nusantara hingga menjadi ekosistem

ekonomi yang komprehensif saat ini, bisnis syariah telah mengalami transformasi

yang signifikan.

1. Akar Historis dan Awal Mula Islam dalam Perekonomian Nusantara

Kehadiran Islam di Nusantara, yang diperkirakan sejak abad ke-7 hingga

abad ke-13 Masehi, tidak hanya membawa ajaran agama tetapi juga sistem nilai

dan praktik ekonomi. Para pedagang Muslim memainkan peran sentral dalam

penyebaran Islam sekaligus mengintroduksi konsep-konsep ekonomi Islam.

Peran Pedagang Muslim mereka tidak hanya berdagang komoditas, tetapi juga

membawa serta prinsip-prinsip muamalah (transaksi) yang sesuai syariah,

seperti larangan riba, penekanan pada keadilan, dan kejujuran dalam timbangan.

Hal ini menciptakan kepercayaan dan daya tarik bagi masyarakat lokal.

Konsep Ekonomi Islam Tradisional meskipun belum terinstitusionalisasi

secara formal, praktik-praktik seperti shadaqah (sedekah), infaq (infak), wakaf

(wakaf), dan zakat (zakat) telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi

dan sosial masyarakat Muslim di berbagai kerajaan seperti Samudera Pasai,

Demak, dan Malaka. Sistem bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) juga

diperkirakan sudah ada dalam berbagai bentuk kerja sama usaha.

2. Periode Pra-Kemerdekaan dan Awal Kemerdekaan

Pada masa penjajahan Belanda, pengaruh hukum adat dan hukum kolonial

mendominasi sistem ekonomi. Meskipun demikian, praktik-praktik ekonomi

berbasis syariah tetap bertahan dalam skala kecil di tengah masyarakat,

seringkali dalam bentuk informal atau komunitas, seperti lembaga keuangan

mikro berbasis masjid atau pesantren. Setelah kemerdekaan, fokus utama

pembangunan ekonomi adalah rekonstruksi pasca-perang dan pembentukan

sistem ekonomi nasional yang belum secara eksplisit mengakomodasi prinsip

syariah.

3. Era Kebangkitan Ekonomi Syariah Modern (1980-an - 1990-an)

Gerakan kebangkitan Islam di Indonesia pada tahun 1980-an turut

membangkitkan kesadaran akan pentingnya menerapkan ajaran Islam secara

kaffah, termasuk dalam aspek ekonomi.

a. Pendirian Baitul Mal wat Tamwil (BMT): Cikal bakal lembaga keuangan

syariah modern dimulai dari inisiatif komunitas dengan mendirikan BMT

pada akhir 1980-an. BMT adalah lembaga keuangan mikro yang berbasis

syariah, menggabungkan fungsi sosial (baitul mal) dan fungsi komersial

(baitul tamwil). BMT tumbuh pesat sebagai respons atas kebutuhan

masyarakat akan akses keuangan yang bebas riba.

b. Cikal Bakal Perbankan Syariah: Puncak kebangkitan ini adalah pendirian

Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991. BMI adalah bank

syariah pertama di Indonesia yang didirikan atas inisiatif Ikatan

Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan masyarakat Muslim. Pendirian

BMI menjadi tonggak sejarah penting yang membuka jalan bagi

pengembangan industri keuangan syariah yang lebih besar. Pada tahun

1992, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan

landasan hukum bagi perbankan syariah, meskipun masih dalam

kerangka perbankan konvensional.

4. Perkembangan Pesat Pasca-Reformasi (2000-an - Sekarang)

Era Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan, termasuk

dalam kebijakan ekonomi. Pemerintah mulai memberikan perhatian lebih besar

pada pengembangan ekonomi syariah.

a. Dukungan Regulasi dan Kebijakan

 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998: Perubahan atas UU No. 7 Tahun

1992 ini secara eksplisit memungkinkan bank konvensional untuk

membuka

unit

usaha

syariah

(UUS),

mempercepat

ekspansi

perbankan syariah.

 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Ini

adalah tonggak regulasi paling penting, memberikan kerangka hukum

yang kuat dan terpisah untuk perbankan syariah, meningkatkan

kepercayaan

publik,

dan

mendorong

pertumbuhan

industri.

Pembentukan lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan.


(OJK) yang memiliki departemen khusus untuk perbankan syariah dan

keuangan syariah lainnya.

 Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS): Dibentuk

pada tahun 2019, KNEKS berperan sebagai katalisator, koordinator,

dan akselerator pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di

Indonesia.

b. Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya

 Asuransi Syariah (Takaful): Mulai berkembang sejak tahun 1990-an

dengan hadirnya Asuransi Takaful Indonesia.

 Pasar Modal Syariah: Ditandai dengan peluncuran Jakarta Islamic

Index (JII) pada tahun 2000, serta penerbitan sukuk (obligasi syariah)

oleh pemerintah dan korporasi.

 Pegadaian Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah lainnya.

c. Ekspansi ke Sektor Riil dan Industri Halal

 Industri Makanan dan Minuman Halal: Kesadaran akan sertifikasi halal

semakin tinggi, mendorong produsen untuk memenuhi standar

syariah.

 Fesyen Muslim: Indonesia menjadi salah satu kiblat fesyen Muslim

dunia dengan berkembangnya desainer dan merek lokal.

 Pariwisata Halal (Muslim-friendly tourism): Destinasi wisata mulai

menyediakan fasilitas dan layanan yang ramah Muslim.

 Kosmetik dan Farmasi Halal: Perkembangan produk-produk yang tidak

mengandung bahan haram.

 Pendidikan dan Ekosistem Pendukung: Perguruan tinggi mulai

menawarkan program studi ekonomi dan bisnis syariah, serta

lembaga pelatihan yang mengembangkan SDM syariah.

d. Peran Organisasi Masyarakat Islam dan Akademisi

Organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan

Syariah Nasional (DSN-MUI) berperan dalam mengeluarkan fatwa dan

standar syariah. Akademisi juga aktif dalam riset dan pengembangan

konsep.

Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, bisnis syariah di Indonesia

masih menghadapi tantangan seperti literasi masyarakat yang belum merata,

keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, persaingan ketat dengan

bisnis konvensional, serta perlunya inovasi produk yang lebih beragam dan

kompetitif. Namun, peluangnya juga sangat besar, didukung oleh populasi Muslim

yang besar, dukungan pemerintah, dan meningkatnya kesadaran global akan

keberlanjutan dan etika dalam bisnis.

A. Kesimpulan

Sejarah dan perkembangan bisnis syariah di Indonesia mencerminkan evolusi

dari praktik ekonomi tradisional berbasis komunitas menjadi ekosistem yang

terinstitusionalisasi dan diatur secara modern. Dimulai dari peran pedagang Muslim,

melalui inisiatif BMT dan pendirian bank syariah pertama, hingga ekspansi ke

berbagai sektor industri halal, bisnis syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang

menjanjikan. Dengan fondasi etika Islam yang kuat dan dukungan yang

berkelanjutan, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah

global.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, T. (2018). Perkembangan Industri Halal di Indonesia: Tantangan dan Peluang.

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 123-135.

Suhartono. (2019). Jejak Sejarah Ekonomi Islam di Nusantara. Jurnal Sejarah

Peradaban Islam, 3(1), 1-1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 12

MAKALAH 8