makalah 15
MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
Sejarah dan perkembangan bisnis Syariah di Indonesia
Disusun Oleh :
Nurul Zaenab 2230404140
DOSEN PENGAMPU:
TEZI ASMADIA, M .E. Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................
A. Latar Belakang.........................................................................................................................
B. Rumusan Masalah..................................................................................................................
C. Tujuan .....................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................
A. Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia....................................................
BAB III PENUTUP .......................................................................................................................
A. Kesimpulan ............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS
SYARIAH DI INDONESIA" dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Etika Bisnis Syariah. Makalah ini juga diharapkan dapat memberikan
pengetahuan lebih lanjut kepada pembaca dan penulis. Penulis ingin mengucapkan
terimakasih kepada ibu Tezi Asmadia, M.E.Sy selaku dosen pengampu. Penulis telah
berusaha semaksimal mungkin dalam penulisan makalah ini, namun jika ada
kekurangan ataupun kelebihan dari makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca untuk makalah ini.
Batusangkar,Juni 2025
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah global dalam beberapa dekade terakhir telah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, menjadikan sektor ini sebagai kekuatan ekonomi baru yang patut diperhitungkan. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka. Sejalan dengan visi tersebut, bisnis syariah di Indonesia tidak lagi terbatas pada sektor keuangan saja, melainkan telah merambah berbagai bidang, termasuk industri halal, pariwisata syariah, fesyen Muslim, dan sektor riil lainnya.
Fenomena ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Hal ini tercermin dari meningkatnya preferensi konsumen terhadap produk dan jasa yang memenuhi prinsip syariah, seperti tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Kedua, dukungan regulasi yang semakin kuat dari pemerintah. Berbagai undang-undang dan peraturan telah diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga berperan aktif dalam mengembangkan ekosistem bisnis syariah.
Meskipun demikian, perjalanan perkembangan bisnis syariah di Indonesia tidak
luput dari tantangan. Beberapa isu yang masih perlu dihadapi antara lain adalah
literasi masyarakat yang belum merata terkait produk dan jasa syariah, keterbatasan
sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah, serta persaingan dengan
bisnis konvensional yang sudah mapan. Selain itu, inovasi produk dan jasa syariah
yang relevan dengan kebutuhan pasar modern juga menjadi krusial untuk menarik
lebih banyak partisipasi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASANA. Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia
Perkembangan bisnis syariah di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang
diwarnai oleh interaksi nilai-nilai keislaman, kebutuhan masyarakat, dan dinamika
kebijakan pemerintah. Dari akar historis di Nusantara hingga menjadi ekosistem
ekonomi yang komprehensif saat ini, bisnis syariah telah mengalami transformasi
yang signifikan.
1. Akar Historis dan Awal Mula Islam dalam Perekonomian Nusantara
Kehadiran Islam di Nusantara, yang diperkirakan sejak abad ke-7 hingga
abad ke-13 Masehi, tidak hanya membawa ajaran agama tetapi juga sistem nilai
dan praktik ekonomi. Para pedagang Muslim memainkan peran sentral dalam
penyebaran Islam sekaligus mengintroduksi konsep-konsep ekonomi Islam.
Peran Pedagang Muslim mereka tidak hanya berdagang komoditas, tetapi juga
membawa serta prinsip-prinsip muamalah (transaksi) yang sesuai syariah,
seperti larangan riba, penekanan pada keadilan, dan kejujuran dalam timbangan.
Hal ini menciptakan kepercayaan dan daya tarik bagi masyarakat lokal.
Konsep Ekonomi Islam Tradisional meskipun belum terinstitusionalisasi
secara formal, praktik-praktik seperti shadaqah (sedekah), infaq (infak), wakaf
(wakaf), dan zakat (zakat) telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi
dan sosial masyarakat Muslim di berbagai kerajaan seperti Samudera Pasai,
Demak, dan Malaka. Sistem bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) juga
diperkirakan sudah ada dalam berbagai bentuk kerja sama usaha.
2. Periode Pra-Kemerdekaan dan Awal Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Belanda, pengaruh hukum adat dan hukum kolonial
mendominasi sistem ekonomi. Meskipun demikian, praktik-praktik ekonomi
berbasis syariah tetap bertahan dalam skala kecil di tengah masyarakat,
seringkali dalam bentuk informal atau komunitas, seperti lembaga keuangan
mikro berbasis masjid atau pesantren. Setelah kemerdekaan, fokus utama
pembangunan ekonomi adalah rekonstruksi pasca-perang dan pembentukan
sistem ekonomi nasional yang belum secara eksplisit mengakomodasi prinsip
syariah.
3. Era Kebangkitan Ekonomi Syariah Modern (1980-an - 1990-an)
Gerakan kebangkitan Islam di Indonesia pada tahun 1980-an turut
membangkitkan kesadaran akan pentingnya menerapkan ajaran Islam secara
kaffah, termasuk dalam aspek ekonomi.
a. Pendirian Baitul Mal wat Tamwil (BMT): Cikal bakal lembaga keuangan
syariah modern dimulai dari inisiatif komunitas dengan mendirikan BMT
pada akhir 1980-an. BMT adalah lembaga keuangan mikro yang berbasis
syariah, menggabungkan fungsi sosial (baitul mal) dan fungsi komersial
(baitul tamwil). BMT tumbuh pesat sebagai respons atas kebutuhan
masyarakat akan akses keuangan yang bebas riba.
b. Cikal Bakal Perbankan Syariah: Puncak kebangkitan ini adalah pendirian
Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991. BMI adalah bank
syariah pertama di Indonesia yang didirikan atas inisiatif Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan masyarakat Muslim. Pendirian
BMI menjadi tonggak sejarah penting yang membuka jalan bagi
pengembangan industri keuangan syariah yang lebih besar. Pada tahun
1992, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan
landasan hukum bagi perbankan syariah, meskipun masih dalam
kerangka perbankan konvensional.
4. Perkembangan Pesat Pasca-Reformasi (2000-an - Sekarang)
Era Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan, termasuk
dalam kebijakan ekonomi. Pemerintah mulai memberikan perhatian lebih besar
pada pengembangan ekonomi syariah.
a. Dukungan Regulasi dan Kebijakan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998: Perubahan atas UU No. 7 Tahun
1992 ini secara eksplisit memungkinkan bank konvensional untuk
membuka
unit
usaha
syariah
(UUS),
mempercepat
ekspansi
perbankan syariah.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Ini
adalah tonggak regulasi paling penting, memberikan kerangka hukum
yang kuat dan terpisah untuk perbankan syariah, meningkatkan
kepercayaan
publik,
dan
mendorong
pertumbuhan
industri.
Pembentukan lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan.
(OJK) yang memiliki departemen khusus untuk perbankan syariah dan
keuangan syariah lainnya.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS): Dibentuk
pada tahun 2019, KNEKS berperan sebagai katalisator, koordinator,
dan akselerator pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di
Indonesia.
b. Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Asuransi Syariah (Takaful): Mulai berkembang sejak tahun 1990-an
dengan hadirnya Asuransi Takaful Indonesia.
Pasar Modal Syariah: Ditandai dengan peluncuran Jakarta Islamic
Index (JII) pada tahun 2000, serta penerbitan sukuk (obligasi syariah)
oleh pemerintah dan korporasi.
Pegadaian Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah lainnya.
c. Ekspansi ke Sektor Riil dan Industri Halal
Industri Makanan dan Minuman Halal: Kesadaran akan sertifikasi halal
semakin tinggi, mendorong produsen untuk memenuhi standar
syariah.
Fesyen Muslim: Indonesia menjadi salah satu kiblat fesyen Muslim
dunia dengan berkembangnya desainer dan merek lokal.
Pariwisata Halal (Muslim-friendly tourism): Destinasi wisata mulai
menyediakan fasilitas dan layanan yang ramah Muslim.
Kosmetik dan Farmasi Halal: Perkembangan produk-produk yang tidak
mengandung bahan haram.
Pendidikan dan Ekosistem Pendukung: Perguruan tinggi mulai
menawarkan program studi ekonomi dan bisnis syariah, serta
lembaga pelatihan yang mengembangkan SDM syariah.
d. Peran Organisasi Masyarakat Islam dan Akademisi
Organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan
Syariah Nasional (DSN-MUI) berperan dalam mengeluarkan fatwa dan
standar syariah. Akademisi juga aktif dalam riset dan pengembangan
konsep.
Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, bisnis syariah di Indonesia
masih menghadapi tantangan seperti literasi masyarakat yang belum merata,
keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, persaingan ketat dengan
bisnis konvensional, serta perlunya inovasi produk yang lebih beragam dan
kompetitif. Namun, peluangnya juga sangat besar, didukung oleh populasi Muslim
yang besar, dukungan pemerintah, dan meningkatnya kesadaran global akan
keberlanjutan dan etika dalam bisnis.
A. Kesimpulan
Sejarah dan perkembangan bisnis syariah di Indonesia mencerminkan evolusi
dari praktik ekonomi tradisional berbasis komunitas menjadi ekosistem yang
terinstitusionalisasi dan diatur secara modern. Dimulai dari peran pedagang Muslim,
melalui inisiatif BMT dan pendirian bank syariah pertama, hingga ekspansi ke
berbagai sektor industri halal, bisnis syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang
menjanjikan. Dengan fondasi etika Islam yang kuat dan dukungan yang
berkelanjutan, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah
global.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, T. (2018). Perkembangan Industri Halal di Indonesia: Tantangan dan Peluang.
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 123-135.
Suhartono. (2019). Jejak Sejarah Ekonomi Islam di Nusantara. Jurnal Sejarah
Peradaban Islam, 3(1), 1-1